KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Pemerintah Rusia mengumumkan, Presiden Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang dapat membuatnya untuk tetap menjabat di Kremlin hingga 2036. Melansir Reuters, undang-undang tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri untuk dua masa jabatan enam tahun lagi setelah tugasnya saat ini berakhir pada 2024. Penandatanganan UU ini menyusul perubahan konstitusi tahun lalu. Perubahan itu didukung dalam pemungutan suara publik musim panas lalu yang dapat memungkinkan Putin, 68 tahun, untuk berpotensi tetap berkuasa sampai usia 83 tahun. Dia saat ini menjalani masa jabatan kedua berturut-turut sebagai presiden dan keempatnya secara total.
- Baca Juga: Vladimir Putin dianggap sebagai pria paling tampan di Rusia
- Baca Juga: Analis sebut konflik Rusia vs Ukraina bisa timbulkan perang Eropa dan dunia
- Baca Juga: Rusia memperpanjang pelambatan akses Twitter hingga pertengahan Mei