Vladimir Putin bisa tetap berkuasa di Rusia sampai usia 83 tahun



KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Pemerintah Rusia mengumumkan, Presiden Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang dapat membuatnya untuk tetap menjabat di Kremlin hingga 2036. 

Melansir Reuters, undang-undang tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri untuk dua masa jabatan enam tahun lagi setelah tugasnya saat ini berakhir pada 2024. Penandatanganan UU ini menyusul perubahan konstitusi tahun lalu.

Perubahan itu didukung dalam pemungutan suara publik musim panas lalu yang dapat memungkinkan Putin, 68 tahun, untuk berpotensi tetap berkuasa sampai usia 83 tahun. Dia saat ini menjalani masa jabatan kedua berturut-turut sebagai presiden dan keempatnya secara total.


Reformasi, yang oleh para kritikus dilontarkan sebagai kudeta konstitusional, dikemas dengan serangkaian amandemen lain yang diharapkan mendapatkan dukungan rakyat, seperti salah satunya yang memperkuat perlindungan pensiun.

Undang-undang yang ditandatangani oleh Putin membatasi presiden masa depan untuk dua masa jabatan, tetapi mengatur ulang penghitungan masa jabatannya. Ini mencegah siapa pun yang memiliki kewarganegaraan asing mencalonkan diri untuk Kremlin.

Undang-undang tersebut disahkan di majelis rendah dan atas parlemen bulan lalu.

Selanjutnya: Rusia kirim pasukan dalam jumlah besar ke perbatasan Ukraina, ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie