JAKARTA. Lantaran terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, kontraktor listrik PT Karya Duta Konsulindo (KDK) akhirnya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun dalam hal ini pemohon pailit adalah PT Voksel Electric Tbk. Majelis hakim yang diketuai Mas'ud mengatakan KDK memiliki utang sebesar Rp 11,49 miliar yang belum terbayarkan. Utang tersebut pun berasal dari kerjasama pengerjaan proyek listrik. Berdasarkan pembuktian, majelis berpendapat utang tersebut dapat dibuktikan Voksel secara sederhana. Sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU No.37/2004 menyatakan, permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.
Voksel Electric pailitkan kontraktor listrik KDK
JAKARTA. Lantaran terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, kontraktor listrik PT Karya Duta Konsulindo (KDK) akhirnya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun dalam hal ini pemohon pailit adalah PT Voksel Electric Tbk. Majelis hakim yang diketuai Mas'ud mengatakan KDK memiliki utang sebesar Rp 11,49 miliar yang belum terbayarkan. Utang tersebut pun berasal dari kerjasama pengerjaan proyek listrik. Berdasarkan pembuktian, majelis berpendapat utang tersebut dapat dibuktikan Voksel secara sederhana. Sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU No.37/2004 menyatakan, permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.