KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 dengan besaran rata-rata 12,5%. Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik double digit, sementara sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik sama sekali. Secara rinci, tarif cukai SKM golongan I lebih tinggi 16,9%, SKM IIA +13,8%, dan SKM IIB +15,4%. Kemudian, SPM golongan I naik 18,4%, SPM IIA +16,5%, dan SPM IIB +18,1%. Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi menilai, kenaikan tarif cukai tembakau yang pemerintah tetapkan untuk 2021 tergolong tinggi. Mengingat, kenaikan cukai tahun ini yang besaran rata-ratanya 23% belum bisa diteruskan seratus persen oleh produsen rokok.
Volume penjualan dan margin emiten rokok bakal tergerus akibat tingginya cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 dengan besaran rata-rata 12,5%. Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik double digit, sementara sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik sama sekali. Secara rinci, tarif cukai SKM golongan I lebih tinggi 16,9%, SKM IIA +13,8%, dan SKM IIB +15,4%. Kemudian, SPM golongan I naik 18,4%, SPM IIA +16,5%, dan SPM IIB +18,1%. Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi menilai, kenaikan tarif cukai tembakau yang pemerintah tetapkan untuk 2021 tergolong tinggi. Mengingat, kenaikan cukai tahun ini yang besaran rata-ratanya 23% belum bisa diteruskan seratus persen oleh produsen rokok.