JAKARTA. Potensi kenaikan cukai membuat PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) kurang yakin terhadap volume penjualan rokoknya. Emiten pemegang pangsa pasar rokok ini pun mengestimasi pertumbuhan volume penjualan yang stagnan atau hanya naik tipis di tahun ini. Pada Agustus lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan Rancangan Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia 2016 (RAPBN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RAPBN 2016 tersebut memproyeksikan pendapatan dari pajak cukai hasil tembakau sekitar sebesar Rp148,9 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 senilai Rp 139,1 triliun. Dalam rencana tersebut pun dinyatakan bahwa APBN 2016 memiliki potensi untuk mencapai target pendapatan cukai hasil tembakau antara lain dengan cara meningkatkan tarif cukai. RAPBN 2016 tidak memberikan rincian perubahan cukai tembakau khusus, namun angka ini berpotensi mengakibatkan tarif cukai yang lebih tinggi untuk rokok di tahun 2016. Adapun, dalam APBN 2015 juga mencakup perubahan ketentuan pembayaran untuk dua bulan terakhir sebesar Rp18,5 triliun.
Volume penjualan HMSP diperkirakan stagnan di 2015
JAKARTA. Potensi kenaikan cukai membuat PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) kurang yakin terhadap volume penjualan rokoknya. Emiten pemegang pangsa pasar rokok ini pun mengestimasi pertumbuhan volume penjualan yang stagnan atau hanya naik tipis di tahun ini. Pada Agustus lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan Rancangan Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia 2016 (RAPBN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RAPBN 2016 tersebut memproyeksikan pendapatan dari pajak cukai hasil tembakau sekitar sebesar Rp148,9 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 senilai Rp 139,1 triliun. Dalam rencana tersebut pun dinyatakan bahwa APBN 2016 memiliki potensi untuk mencapai target pendapatan cukai hasil tembakau antara lain dengan cara meningkatkan tarif cukai. RAPBN 2016 tidak memberikan rincian perubahan cukai tembakau khusus, namun angka ini berpotensi mengakibatkan tarif cukai yang lebih tinggi untuk rokok di tahun 2016. Adapun, dalam APBN 2015 juga mencakup perubahan ketentuan pembayaran untuk dua bulan terakhir sebesar Rp18,5 triliun.