KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 230,4 triliun (+5,3% YoY) dengan pertumbuhan tarif rata-rata sebesar 10% YoY dan tarif sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% YoY untuk full year 2024. Alhasil, pertumbuhan volume negatif pada industri rokok akan terus berlanjut. Pada tahun ini, pemerintah telah merevisi target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 6% menjadi Rp 218,7 triliun karena volume yang lemah di 10 bulan pertama 2023. Analis BNI Danareksa Sekuritas Natalia Sutanto mengatakan, dari target cukai rokok yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk 2024, dia meyakini bahwa daya beli konsumen akan tetap lemah. Salah satunya karena rata-rata kenaikan upah minimum hanya sebesar 4%.
Volume Penjualan Rokok Diramal Turun di 2024, Intip Rekomendasi HMSP dan GGRM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 230,4 triliun (+5,3% YoY) dengan pertumbuhan tarif rata-rata sebesar 10% YoY dan tarif sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% YoY untuk full year 2024. Alhasil, pertumbuhan volume negatif pada industri rokok akan terus berlanjut. Pada tahun ini, pemerintah telah merevisi target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 6% menjadi Rp 218,7 triliun karena volume yang lemah di 10 bulan pertama 2023. Analis BNI Danareksa Sekuritas Natalia Sutanto mengatakan, dari target cukai rokok yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk 2024, dia meyakini bahwa daya beli konsumen akan tetap lemah. Salah satunya karena rata-rata kenaikan upah minimum hanya sebesar 4%.