JAKARTA. Volume transaksi timah di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) terus merosot. Bahkan, volume transaksi selama dua minggu di bulan Februari 2014, hanya sebesar 525 ton.Data BKDI menyebutkan angka ini terus merosot dibandingkan volume transaksi Desember 2013 sebanyak 8.245 ton dan bulan Januari 2014 sebesar 3.795 ton.Presiden Komisaris BKDI Fenny Widjaja menduga, volume transaksi timah anjlok karena banyak pemain timah non-anggota BKDI yang mengekspor komoditas di luar bursa. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah, ekspor wajib dilakukan melalui bursa. "Namun kita menduga bentuk timah ini diubah agar dapat diekspor di luar bursa," ujar Fenny.Ada tiga alasan, menurut Fenny, yang menyebabkan pemain timah non-anggota BKDI menghindari ekspor melalui bursa. Pertama, untuk menghindari pembayaran royalti kepada negara sebesar 3% dari harga timah. Kedua, pengekspor timah di luar bursa dapat melakukan transfer pricing sehingga pengekspor tidak terbebani pajak penghasilan.Ketiga, lanjut Fenny, ekspor di luar bursa terbebas dari indentifikasi asal usul barang timah bersangkutan. Kecurigaan Fenny cukup beralasan karena ekspor timah dalam bentuk lain melonjak 586% sejak periode Agustus 2013 sampai Desember 2013 menjadi 2.058 ton.Hal itu menunjukkan bahwa Permendag Nomor 32 Tahun 2013 ini masih memberikan celah bagi eksportir nakal menghindari bursa, yakni dengan mengubah bentuk timah menjadi bukan timah batangan. BKDI berharap pemerintah memperketat pengawasan ekspor timah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Volume transaksi timah di BKDI terus merosot
JAKARTA. Volume transaksi timah di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) terus merosot. Bahkan, volume transaksi selama dua minggu di bulan Februari 2014, hanya sebesar 525 ton.Data BKDI menyebutkan angka ini terus merosot dibandingkan volume transaksi Desember 2013 sebanyak 8.245 ton dan bulan Januari 2014 sebesar 3.795 ton.Presiden Komisaris BKDI Fenny Widjaja menduga, volume transaksi timah anjlok karena banyak pemain timah non-anggota BKDI yang mengekspor komoditas di luar bursa. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah, ekspor wajib dilakukan melalui bursa. "Namun kita menduga bentuk timah ini diubah agar dapat diekspor di luar bursa," ujar Fenny.Ada tiga alasan, menurut Fenny, yang menyebabkan pemain timah non-anggota BKDI menghindari ekspor melalui bursa. Pertama, untuk menghindari pembayaran royalti kepada negara sebesar 3% dari harga timah. Kedua, pengekspor timah di luar bursa dapat melakukan transfer pricing sehingga pengekspor tidak terbebani pajak penghasilan.Ketiga, lanjut Fenny, ekspor di luar bursa terbebas dari indentifikasi asal usul barang timah bersangkutan. Kecurigaan Fenny cukup beralasan karena ekspor timah dalam bentuk lain melonjak 586% sejak periode Agustus 2013 sampai Desember 2013 menjadi 2.058 ton.Hal itu menunjukkan bahwa Permendag Nomor 32 Tahun 2013 ini masih memberikan celah bagi eksportir nakal menghindari bursa, yakni dengan mengubah bentuk timah menjadi bukan timah batangan. BKDI berharap pemerintah memperketat pengawasan ekspor timah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News