Vonis Ahok berdampak kecil pada rupiah pekan ini



JAKARTA. Vonis hukuman penjara 2 tahun yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti tidak memiliki dampak besar bagi pergerakan rupiah pekan ini. Setelah terpuruk di awal pekan, rupiah mampu kembali mengungguli the greenback di akhir pekan.

Di pasar spot, Jumat (12/5) rupiah tercatat menguat 0,12% ke level Rp 13.330 per dollar AS dibanding hari sebelumnya. Valuasi rupiah di pasar spot stagnan, mengingat di akhir pekan lalu rupiah ditutup di level yang sama.

Sementara kurs tengah Bank Indonesia, rupiah menguat 0,11% ke level Rp 13.340 per dollar AS dibanding hari sebelumnya dengan pergerakan yang melemah tipis mendekati 0,01% selama sepekan.


Menurut Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede, hukuman penjara yang dijatuhkan ke Ahok tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap pelemahan rupiah. "Kalau dilihat, vonis Ahok ini kan seharusnya hanya membuat rupiah melemah terhadap dollar AS, namun nyatanya mata uang negara Asia lain juga ikut melemah," ujar Josua.

Menurutnya, pelemahan rupiah di awal pekan cenderung disebabkan oleh penguatan dollar AS terhadap mata uang utama dan pelemahan harga minyak dunia.

Meski ditutup menguat di akhir pekan, Josua melihat pergerakan rupiah pekan ini cenderung melemah. Faktor yang menyebabkan pelemahan rupiah adalah karena pidato beberapa pejabat The Fed sepanjang pekan ini. "Pidato mereka memperkuat sinyal kenaikan suku bunga The Fed bulan depan sehingga menjadi katalis positif bagi USD untuk menguat," kata Josua.

The Fed diprediksi akan menaikkan suku bunganya Juni mendatang pasca positifnya data tenaga kerja Amerika Serikat (AS) yang dirilis pekan lalu. Tingkat pengangguran yang turun menjadi 4,4% merupakan angka terendah sepanjang 10 tahun ke belakang.

Selain itu, data non-farm payroll pun menunjukkan terjadi peningkatan tenaga kerja swasta sebanyak 211.000 di bulan April. Kedua hal ini menjadikan The Fed semakin yakin untuk kembali meningkatkan tingkat suku bunganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie