Vonis Ahok tak sesuai, jaksa disebut wajar banding



JAKARTA. Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap wajar jika jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis hakim terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok dijatuhi hukuman dua kali lipat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kalau bandingnya untuk menegakkan hukum, keadilan, saya kira wajar saja dia (jaksa) banding," ujar Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5).

Refly mengatakan, upaya banding jaksa terkait dengan profesionalisme. Dengan vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa merasa dianggap tidak menangani kasus secara profesional. Meskipun pasal yang dijatuhkan hakim tertera dalam dakwaan alternatif.


"Karena tidak lazim, biasanya hakim ikuti apa yang dituntut. Ini dituntut A, vonisnya B," kata Refly.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Ahok. Menurut dia, keputusan itu merupakan hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.

"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.

Dalam perkara itu, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan.

Sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. Hukumannya juga diperberat dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia