JAKARTA. Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap wajar jika jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis hakim terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok dijatuhi hukuman dua kali lipat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. "Kalau bandingnya untuk menegakkan hukum, keadilan, saya kira wajar saja dia (jaksa) banding," ujar Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5). Refly mengatakan, upaya banding jaksa terkait dengan profesionalisme. Dengan vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa merasa dianggap tidak menangani kasus secara profesional. Meskipun pasal yang dijatuhkan hakim tertera dalam dakwaan alternatif.
Vonis Ahok tak sesuai, jaksa disebut wajar banding
JAKARTA. Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap wajar jika jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis hakim terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok dijatuhi hukuman dua kali lipat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. "Kalau bandingnya untuk menegakkan hukum, keadilan, saya kira wajar saja dia (jaksa) banding," ujar Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5). Refly mengatakan, upaya banding jaksa terkait dengan profesionalisme. Dengan vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa merasa dianggap tidak menangani kasus secara profesional. Meskipun pasal yang dijatuhkan hakim tertera dalam dakwaan alternatif.