JAKARTA. Sejarah baru tercipta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim memutuskan seorang terdakwa korupsi dengan vonis bebas. Pencetak sejarah itu adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Airlines, Hotasi Nababan. Ia divonis bebas oleh hakim dalam kasus penyewaan dua pesawat Boeing tahun 2006. Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta jaksa untuk memulihkan nama hak dan martabat Hotasi terkait kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyewaan dua pesawat ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sudah sesuai dan mempertimbangkan unsur kehati-hatian. "Tidak terbukti melanggar hukum," ujarnya. Selain itu, selama menjalani persidangan, Hotasi selalu bersikap sopan dan kooperatif. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.Namun, putusan Majelis Hakim memvonis bebas Hotasi itu tidak secara bulat. Sebab, satu dari tiga hakim, yakni Hakim Hendra Yospin, berpendapat berbeda atau dissenting opinion.
Vonis bebas mantan Dirut Merpati
JAKARTA. Sejarah baru tercipta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim memutuskan seorang terdakwa korupsi dengan vonis bebas. Pencetak sejarah itu adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Airlines, Hotasi Nababan. Ia divonis bebas oleh hakim dalam kasus penyewaan dua pesawat Boeing tahun 2006. Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta jaksa untuk memulihkan nama hak dan martabat Hotasi terkait kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyewaan dua pesawat ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sudah sesuai dan mempertimbangkan unsur kehati-hatian. "Tidak terbukti melanggar hukum," ujarnya. Selain itu, selama menjalani persidangan, Hotasi selalu bersikap sopan dan kooperatif. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.Namun, putusan Majelis Hakim memvonis bebas Hotasi itu tidak secara bulat. Sebab, satu dari tiga hakim, yakni Hakim Hendra Yospin, berpendapat berbeda atau dissenting opinion.