Vonis bebas mantan Dirut Merpati



JAKARTA. Sejarah baru tercipta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim memutuskan seorang terdakwa korupsi dengan vonis bebas.

Pencetak sejarah itu adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Airlines, Hotasi Nababan. Ia divonis bebas oleh hakim dalam kasus penyewaan dua pesawat Boeing tahun 2006. Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta jaksa untuk memulihkan nama hak dan martabat Hotasi terkait kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyewaan dua pesawat ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sudah sesuai dan mempertimbangkan unsur kehati-hatian. "Tidak terbukti melanggar hukum," ujarnya.

Selain itu, selama menjalani persidangan, Hotasi selalu bersikap sopan dan kooperatif. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.Namun, putusan Majelis Hakim memvonis bebas Hotasi itu tidak secara bulat. Sebab, satu dari tiga hakim, yakni Hakim Hendra Yospin, berpendapat berbeda atau dissenting opinion.


Hendra berpendapat, Hotasi melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999  Namun perbedaan pendapat ini tidak bisa menganulir putusan hakim lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Hotasi empat tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta. Dalam persidangan, Hotasi memang selalu bersikeras bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses penyewaan pesawat ke TALG yang hingga saat ini pesawatnya belum diterima. Karena, hingga saat ini, Merpati masih mengupayakan agar uang senilai US$ 1 juta bisa diterima kembali oleh Merpati. Perusahaan asal Amerika Serikat ini juga sudah diputuskan oleh Pengadilan setempat untuk mengembalikan uang Merpati.

Atas putusan ini, Hotasi sangat bersyukur lantaran Majelis Hakim yang tegas mengambil keputusan. "Itu berarti masih ada harapan di Republik ini melihat keputusan berdasarkan adil dan benar," katanya. Sementara, Jaksa Ariawan sejauh ini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan