KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 telah tuntas. Hukuman penjara dan denda triliunan rupiah pun dijatuhkan. Kepada delapan terdakwa dalam kasus ini, majelis hakim pada sidang Kamis (1/12) kemarin, menjatuhkan vonis penjara antara 4 tahun hingga 6 tahun. Ditambah, denda uang pengganti yang mencapai kurang lebih Rp 3 triliun. Kedelapan terdakwa tersebut antara lain Johan Darsono dan Suyono yang berasal dari kalangan pengusaha, ditambah beberapa terdakwa dari internal LPEI, yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan.
Majelis hakim memberikan vonis hukuman yang lebih berat terhadap Johan Darsono yang merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan Suyono yang merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Turun Tangan Soal Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi Johan divonis penjara 5 tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,99 triliun dan US$ 54 juta. Sementara, Suyono mendapat vonis penjara 6 tahun dan denda uang pengganti Rp 576 miliar. “Terhadap putusan majelis hakim kepada 8 terdakwa, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, akhir pekan lalu. Menanggapi vonis tersebut,
Corporate Secretary LPEI Chesna F. Anwar bilang pihaknya menerima apapun yang menjadi putusan penegak hukum. Meskipun, saat ini masih ada waktu untuk upaya hukum banding. Ia menegaskan berbagai langkah perbaikan dan transformasi lembaga terus dilakukan, termasuk menerapkan
code of conduct dengan sanksi yang jelas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah adanya penyimpangan. “Kami menyadari bahwa kompetensi pegawai yang terlibat dalam proses penyaluran kredit dan pengawasan pembiayaan dan manajemen risiko harus ditingkatkan guna mencegah potensi terjadinya pengelolaan bisnis yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (4/12). Tak hanya itu, Chesna juga menyebut transformasi untuk meningkatkan kinerja LPEI dilakukan dengan menerapkan kebijakan strategis antara lain memperbaiki kualitas aset pembiayaan yang disalurkan, dengan memantau secara berkala dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. “Transformasi dan upaya yang telah dijalani saat ini diharapkan tidak terdapat lagi permasalahan hukum lain yang material,” imbuhnya. Sementara itu, pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa ini
Baca Juga: Korupsi LPEI, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Hingga 6 Tahun & Denda Triliunan Rupiah “Hukuman badan nggak usah terlalu berat amat, justru perlu banyak di uang pengganti ataupun denda administratif sesuai yang dinikmati,” ujarnya. Menurutnya, dengan hukuman uang pengganti yang besar dapat memberikan efek jera pada terdakwa dibandingkan hukuman penjara. Sebab, ia menilai belum tentu juga para terdakwa ini hidup susah di penjara. “Mereka nggak takut penjara, mereka takut miskin sebenarnya,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi