JAKARTA. Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim kembali divonis bersalah oleh majelis hakim. Kali ini, Hermanus dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsidair enam bulan penjara. Menurut majelis hakim yang diketuai Kartim Khaeruddin menyatakan, Hermanus terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Perbankan, dan pasal 55 ayat (1) ke satu Kotab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbangannya, hakim bilang, Hermanus terbukti menyetujui pencatatan palsu atas pengeluaran biaya-biaya fiktif yang dilakukan Bank Century. Beberapa pengeluaran itu diantaranya, pembelian sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) senilai Rp 13 miliar, pengadaan Papan Reklame senilai Rp 5 miliar, fee kepada pengacara sebesar US$ 12 juta, renovasi gedung kantor Bank Century di Senayan senilai Rp 510 juta, serta pengadaan software sebesar US$ 250.000.
Vonis eks dirut Bank Century bertambah 7 tahun
JAKARTA. Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim kembali divonis bersalah oleh majelis hakim. Kali ini, Hermanus dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsidair enam bulan penjara. Menurut majelis hakim yang diketuai Kartim Khaeruddin menyatakan, Hermanus terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Perbankan, dan pasal 55 ayat (1) ke satu Kotab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbangannya, hakim bilang, Hermanus terbukti menyetujui pencatatan palsu atas pengeluaran biaya-biaya fiktif yang dilakukan Bank Century. Beberapa pengeluaran itu diantaranya, pembelian sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) senilai Rp 13 miliar, pengadaan Papan Reklame senilai Rp 5 miliar, fee kepada pengacara sebesar US$ 12 juta, renovasi gedung kantor Bank Century di Senayan senilai Rp 510 juta, serta pengadaan software sebesar US$ 250.000.