JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anggoro Widjojo sebagai bukti untuk menjerat mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dalam kasus korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007."Vonis adalah bukti otentik untuk dijadikan alat bukti dalam menemukan kebenaran materiil," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (2/7).Sementara itu kata Busyro, dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK menerapkan prinsip taat asas yakni menemukan kebenaran materiil tersebut.Sebelumnya, majelis hakim akhirnya memutuskan Anggoro Widjojo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007. Bos PT Masaro Radiokom tersebut divonis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan.Majelis hakim berpendapat, ia terbukti menyuap Kaban dengan memberikan uang dengan total sebesar SG$ 40 ribu, US$ 45 ribu dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta yang diberikan secara bertahap. Pemberian tersebut dilakukan atas permintaan dari Kaban langsung kepada Anggoro.Selain uang, Anggoro juga memberikan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg diberikan Anggoro Gedung Dewan Dakwah Indonesia, yang juga merupakan tempat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB). Pemberian tersebut juga dilakukan atas permintaan Kaban, yang merupakan Ketua Umum PBB.Selain itu, Kaban juga terbukti memberikan suap kepada pejabat Kementerian Kehutanan kala itu, yakni Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto.Anggoro juga terbukti menyuap Ketua Komisi IV periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada anggota-anggotanya yakni, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra sebesar SG$ 20 ribu, kemudian kepada Muhtaruddin SG$ 30 ribu dan Rp 50 juta, Sujud Sirajudin SG$ 20 juta, Suswono Rp 50 juta, dan Nurhadi Rp 5 juta.Anggoro dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Vonis hakim jadi bukti KPK menjerat MS Kaban
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anggoro Widjojo sebagai bukti untuk menjerat mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dalam kasus korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007."Vonis adalah bukti otentik untuk dijadikan alat bukti dalam menemukan kebenaran materiil," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (2/7).Sementara itu kata Busyro, dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK menerapkan prinsip taat asas yakni menemukan kebenaran materiil tersebut.Sebelumnya, majelis hakim akhirnya memutuskan Anggoro Widjojo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007. Bos PT Masaro Radiokom tersebut divonis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan.Majelis hakim berpendapat, ia terbukti menyuap Kaban dengan memberikan uang dengan total sebesar SG$ 40 ribu, US$ 45 ribu dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta yang diberikan secara bertahap. Pemberian tersebut dilakukan atas permintaan dari Kaban langsung kepada Anggoro.Selain uang, Anggoro juga memberikan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg diberikan Anggoro Gedung Dewan Dakwah Indonesia, yang juga merupakan tempat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB). Pemberian tersebut juga dilakukan atas permintaan Kaban, yang merupakan Ketua Umum PBB.Selain itu, Kaban juga terbukti memberikan suap kepada pejabat Kementerian Kehutanan kala itu, yakni Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto.Anggoro juga terbukti menyuap Ketua Komisi IV periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada anggota-anggotanya yakni, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra sebesar SG$ 20 ribu, kemudian kepada Muhtaruddin SG$ 30 ribu dan Rp 50 juta, Sujud Sirajudin SG$ 20 juta, Suswono Rp 50 juta, dan Nurhadi Rp 5 juta.Anggoro dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News