KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan hanya menjatuhkan hukuman untuk mantan petinggi perusahaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan hukuman untuk PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Ini pertama kalinya perusahaan turut dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi. DGIK diminta membayar total Rp 47,9 miliar. Uang tersebut merupakan uang pengganti atas proyek RS Udayana dan Wisma Atlet masing-masing Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar. "Tentunya hal ini bisa menjadi gangguan dalam bisnis kedepan karena ini soal image," ujar analis First Asia Capital David Sutyanto kepada KONTAN, Selasa (28/11).
Vonis hukum batasi ruang gerak DGIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan hanya menjatuhkan hukuman untuk mantan petinggi perusahaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan hukuman untuk PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Ini pertama kalinya perusahaan turut dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi. DGIK diminta membayar total Rp 47,9 miliar. Uang tersebut merupakan uang pengganti atas proyek RS Udayana dan Wisma Atlet masing-masing Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar. "Tentunya hal ini bisa menjadi gangguan dalam bisnis kedepan karena ini soal image," ujar analis First Asia Capital David Sutyanto kepada KONTAN, Selasa (28/11).