KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau - 1, Johannes Budisutrisno Kotjo menerima dengan pasrah atas hukumannya diperberat oleh putusan vonis Pengadilan Tinggi (Tindak Pidana Korupsi) Tipikor Jakarta terhadap dirinya. Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Kotjo menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengubah putusan Pengadilan Tipikor, setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding atas vonis tersebut. "Ya, mau diapain lagi. Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas. Walaupun saya didzalimi saya sudah maafkan," ujar Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (19/2).
Vonis hukumannya diperberat jadi 4,5 tahun penjara, Johannes Kotjo: Saya pasrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau - 1, Johannes Budisutrisno Kotjo menerima dengan pasrah atas hukumannya diperberat oleh putusan vonis Pengadilan Tinggi (Tindak Pidana Korupsi) Tipikor Jakarta terhadap dirinya. Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Kotjo menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengubah putusan Pengadilan Tipikor, setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding atas vonis tersebut. "Ya, mau diapain lagi. Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas. Walaupun saya didzalimi saya sudah maafkan," ujar Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (19/2).