Vonis IM2 membuat investor ragu berinvestasi



JAKARTA. Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Namun, putusan tersebut dinilai dapat menodai bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menilai kasus tersebut dapat membuat investor ragu untuk menanamkan investasinya di Indonesa. Padahal, saat ini pemerintah sedang menggenjot investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Kita perlu mengambil pelajaran dari kejadian di Indosat IM2, yakni perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia," ujar Suryo, Selasa (6/8/2013).


Suryo menegaskan, posisi Kadin tidak berpihak kepada siapapun tetapi kasus tersebut menunjukkan perlunya kepastian hukum investasi di Indonesia. "Ini penting, sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang," tegas dia.

Seperti diketahui, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider kurungan 3 bulan penjara atas dugaan korupsi dalam kerja sama Indosat dan Indosat IM2. PT IM2 juga diharuskan bayar ganti rugi Rp 1,3 triliun.

Putusan ini dianggap mengancam industri telekomunikasi yang pada tahun lalu memberikan kontribusi Rp 11,8 triliun dalam penerimaan negara.

Pelaku usaha lewat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan regulator yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan