KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong
binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (28/10/2022). Menurut laporan Kompas.TV, sidang yang sedianya dijadwalkan akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB diundur menjadi pukul 14.30 WIB. Sidang beragendakan putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini direncanakan akan digelar pada pukul 09.00 WIB. "Baru saja dapat info sidang dari jam 09.00 WIB pagi," kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi,
Kompas.com Jumat.
Indra Kenz sebagai terdakwa akan menghadiri persidangan pembacaan putusan secara
online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Hakim Majelis Sidang Raja Rajaguguk pada sidang mengagendakan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan tergugat. "Kita rencanakan (sidang) putusan (terdakwa Indra Kenz), 28 Oktober 2022. Mudah-mudahan kita selesaikan semuanya sebelum sidang putusan," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong
binary option Binomo. Ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Berita Hoaks yang Merugikan Konsumen.
Baca Juga: Kasus Indra Kesuma, Afiliator Binary Option Binomo Bakal Segera Masuk Persidangan Dalam persidangan duplik, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz dalam persidangan beragendakan Duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU terkait nota pembelaan terdakwa. Pertama, Indra Kenz tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70% dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa. Kedua, Indra Kenz hanya mendapatkan keuntungan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal terdakwa. Ketiga, laporan analisis keuangan terdakwa terkait aktivitas transaksi trading Indra Kenz. Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia. JPU Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini," kata Tomi.
Baca Juga: Sebanyak 12 Korban Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Obligasi Lapor ke Bareskrim Menurut JPU, keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz", Klik untuk baca:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/28/06373791/hari-ini-sidang-putusan-kasus-binomo-indra-kenz. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar