JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Abdul Khoir, penyuap anggota DPR komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Ambon. "Kami nyatakan banding, Abdul Khoir telah bantu KPK untuk ungkap jaringan kasus," kata Laode M Syarief Wakil Pimpinan KPK, Senin (13/6). Laode berharap, pengadilan tingkat dua dapat mempertimbangkan kesaksian dan penyesalan Abdul Khoir dalam perkara tersebut. Dia juga berharap pengadilan mengabulkan permohonan Abdul menjadi justice collaborator dalam putusan banding nanti.
Vonis ketinggian, KPK ajukan banding terpidana ini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Abdul Khoir, penyuap anggota DPR komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Ambon. "Kami nyatakan banding, Abdul Khoir telah bantu KPK untuk ungkap jaringan kasus," kata Laode M Syarief Wakil Pimpinan KPK, Senin (13/6). Laode berharap, pengadilan tingkat dua dapat mempertimbangkan kesaksian dan penyesalan Abdul Khoir dalam perkara tersebut. Dia juga berharap pengadilan mengabulkan permohonan Abdul menjadi justice collaborator dalam putusan banding nanti.