JAKARTA. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada konsorsium proyek Donggi-Senoro yang terbukti melanggar persaingan usaha kini dilanjutkan ke meja hijau. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa keberatan yang diajukan konsorsium proyek kilang gas alam cair tersebut, atas vonis yang dijatuhkan KPPU terkait persekongkolan beauty contest proyek pada 5 Januari 2011 .Anggota Tim Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama mengatakan, MA telah mengeluarkan ketetapan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyidangkan kasus ini. Ketetapan MA tersebut diputuskan setelah para terlapor mengajukan upaya hukum atas vonis KPPU PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Karena itu, MA memilih menggabungkan pemeriksaan kasus tersebut lantaran gugatannya sama. "KPPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut," ujar Berla, Rabu (7/7).Menurut Berla, saat ini pihaknya sedang menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Pusat, terkait gugatan atas keputusan KPPU tersebut. KPPU juga telah menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan keputusannya menghukum Konsorsium Proyek Donggi-Sonoro yakni, Mitsubishi Corporation sebesar Rp 15 miliar, PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 10 Miliar, PT Medco Energi Internasional Tbk sebesar Rp 5 miliar dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi Rp 1 miliar. Total denda KPPU sebesar Rp 31 miliar.Dengan sejumlah bukti yang dimilikinya, KPPU merasa yakin akan memenangkan persidangan di PN Jakarta Pusat nanti. Dengan demikian, pengadilan akan menguatkan keputusan KPPU tersebut karena putusannya berlandaskan bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut mengungkapkan bahwa telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.Menurut vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero), Mochamad Harun, KPPU dinilai keliru menafsirkan ketentuan dalam pasal 22 dan 23 Undang-Undang Tentang Monopoli. Di dalamnya disamakan beauty contest sebagai tender. "Kami memutuskan untuk banding dan melawan arogansi KPPU ini," kata Harun.KPPU menghukum PT Pertamina karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro. Sementara pertimbangan untuk Mitsubishi yang mendapat denda lebih besar dari pihak yang lainnya, karena melanggar dua pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha.Di samping itu, PT Medco, PT Medco EP Tomori Sulawesi serta Mitsubishi melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Sekadar informasi, Investasi untuk kilang gas tersebut mencapai US$ 1 miliar, dengan rincian, Mitsubishi 51%, Pertamina menguasai 29%, dan Medco 20%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Vonis KPPU bagi konsorsium proyek Donggi-Senoro segera diperiksa di PN Jakpus
JAKARTA. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada konsorsium proyek Donggi-Senoro yang terbukti melanggar persaingan usaha kini dilanjutkan ke meja hijau. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa keberatan yang diajukan konsorsium proyek kilang gas alam cair tersebut, atas vonis yang dijatuhkan KPPU terkait persekongkolan beauty contest proyek pada 5 Januari 2011 .Anggota Tim Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama mengatakan, MA telah mengeluarkan ketetapan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyidangkan kasus ini. Ketetapan MA tersebut diputuskan setelah para terlapor mengajukan upaya hukum atas vonis KPPU PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Karena itu, MA memilih menggabungkan pemeriksaan kasus tersebut lantaran gugatannya sama. "KPPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut," ujar Berla, Rabu (7/7).Menurut Berla, saat ini pihaknya sedang menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Pusat, terkait gugatan atas keputusan KPPU tersebut. KPPU juga telah menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan keputusannya menghukum Konsorsium Proyek Donggi-Sonoro yakni, Mitsubishi Corporation sebesar Rp 15 miliar, PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 10 Miliar, PT Medco Energi Internasional Tbk sebesar Rp 5 miliar dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi Rp 1 miliar. Total denda KPPU sebesar Rp 31 miliar.Dengan sejumlah bukti yang dimilikinya, KPPU merasa yakin akan memenangkan persidangan di PN Jakarta Pusat nanti. Dengan demikian, pengadilan akan menguatkan keputusan KPPU tersebut karena putusannya berlandaskan bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut mengungkapkan bahwa telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.Menurut vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero), Mochamad Harun, KPPU dinilai keliru menafsirkan ketentuan dalam pasal 22 dan 23 Undang-Undang Tentang Monopoli. Di dalamnya disamakan beauty contest sebagai tender. "Kami memutuskan untuk banding dan melawan arogansi KPPU ini," kata Harun.KPPU menghukum PT Pertamina karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro. Sementara pertimbangan untuk Mitsubishi yang mendapat denda lebih besar dari pihak yang lainnya, karena melanggar dua pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha.Di samping itu, PT Medco, PT Medco EP Tomori Sulawesi serta Mitsubishi melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Sekadar informasi, Investasi untuk kilang gas tersebut mencapai US$ 1 miliar, dengan rincian, Mitsubishi 51%, Pertamina menguasai 29%, dan Medco 20%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News