KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2).
Vonis Mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2).