Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait monopoli distribusi gas di Medan, Sumatra Utara, PGN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PGN dinilai terbukti memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB), terutama terkait penetapan harga. Hal itu menyebabkan harga gas di Medan pada periode 2014-2015 jauh lebih mahal. Atas putusan tersebut, PGN didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara. Jalan menuju vonis itu cukup panjang. Dimulai dari investigasi KPPU soal dugaan praktik monopoli distribusi gas di Medan pada tahun 2014, sejak awal, sejumlah indikasi menunjukkan PGN telah menyalahgunakan posisinya. Selain secara sepihak menentukan harga jual tanpa mempertimbangkan daya beli konsumen, penetapan harga juga dinilai sangat jauh dari wajar. Selain itu, klausul dalam perjanjian jual beli cenderung tidak memberi pilihan pada konsumen.
Vonis Medan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait monopoli distribusi gas di Medan, Sumatra Utara, PGN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PGN dinilai terbukti memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB), terutama terkait penetapan harga. Hal itu menyebabkan harga gas di Medan pada periode 2014-2015 jauh lebih mahal. Atas putusan tersebut, PGN didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara. Jalan menuju vonis itu cukup panjang. Dimulai dari investigasi KPPU soal dugaan praktik monopoli distribusi gas di Medan pada tahun 2014, sejak awal, sejumlah indikasi menunjukkan PGN telah menyalahgunakan posisinya. Selain secara sepihak menentukan harga jual tanpa mempertimbangkan daya beli konsumen, penetapan harga juga dinilai sangat jauh dari wajar. Selain itu, klausul dalam perjanjian jual beli cenderung tidak memberi pilihan pada konsumen.