Vonis penjara untuk pelapor pajak tak benar



JAKARTA. Satu lagi kabar dari kasus pidana pajak. Karena tidak melaporkan pajak dengan benar, direktur dan karyawan perusahaan distributor yang berdomisili di Yogyakarta divonis penjara dan denda.

Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (20/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis atas perkara pajak CV “TP” dengan terdakwa berinisial ASW dan LHK. CV TP merupakan distributor bahan makanan yang berdomisili di Yogyakarta.

Sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, dilakukan pada Selasa kemarin (12/5) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun. Sedangkan pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, Direktur CV TP, dilakukan pada hari ini (13/5) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 468,5 juta.


"Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sekitar Rp 2,5 miliar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam siaran persnya, Rabu (20/5).

Adapun kasus pajak CV TP ini terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2009 dan 2010, di mana CV TP secara sengaja telah melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia