JAKARTA. Satu lagi kabar dari kasus pidana pajak. Karena tidak melaporkan pajak dengan benar, direktur dan karyawan perusahaan distributor yang berdomisili di Yogyakarta divonis penjara dan denda. Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (20/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis atas perkara pajak CV “TP” dengan terdakwa berinisial ASW dan LHK. CV TP merupakan distributor bahan makanan yang berdomisili di Yogyakarta. Sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, dilakukan pada Selasa kemarin (12/5) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun. Sedangkan pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, Direktur CV TP, dilakukan pada hari ini (13/5) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 468,5 juta.
Vonis penjara untuk pelapor pajak tak benar
JAKARTA. Satu lagi kabar dari kasus pidana pajak. Karena tidak melaporkan pajak dengan benar, direktur dan karyawan perusahaan distributor yang berdomisili di Yogyakarta divonis penjara dan denda. Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (20/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis atas perkara pajak CV “TP” dengan terdakwa berinisial ASW dan LHK. CV TP merupakan distributor bahan makanan yang berdomisili di Yogyakarta. Sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, dilakukan pada Selasa kemarin (12/5) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun. Sedangkan pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, Direktur CV TP, dilakukan pada hari ini (13/5) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 468,5 juta.