KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari yang dinanti-nanti oleh nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP) Mandiri Group akhirnya tiba juga. Hari ini (11/12), Pengadilan Negeri Depok menjatuhi hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 200 miliar, dan subsider 6 bulan kepada Pimpinan Koperasi Pandawa Dumeri atau Salman Nuryanto. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata Hakim Yulinda, di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. Selain itu, Pengadilan memerintahkan seluruh aset Salman juga disita dan dilelang oleh negara.
Vonis Salman Nuryanto lebih berat dari tuntutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari yang dinanti-nanti oleh nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP) Mandiri Group akhirnya tiba juga. Hari ini (11/12), Pengadilan Negeri Depok menjatuhi hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 200 miliar, dan subsider 6 bulan kepada Pimpinan Koperasi Pandawa Dumeri atau Salman Nuryanto. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata Hakim Yulinda, di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. Selain itu, Pengadilan memerintahkan seluruh aset Salman juga disita dan dilelang oleh negara.