Vonis sore ini, PPI minta Anas dihukum dengan adil



JAKARTA.  Organisasi masyarakat bentukan Anas Urbaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan yang objektif dan adil terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Juru bicara PPI Ma'mun Murod mengatakan, dalam menjatuhkan putusan terhadap Anas, majelis hakim juga harus memperhatikan fakta persidangan, tidak hanya memperhatikan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

"Berharap hakim objektif dan bersikap adil serta mendasarkan putusannya pada fakta persidangan. Hakim tak bisa memutus hanya dengan memperhatikan dakwaan JPU," kata Ma'mun melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (23/9).


Lebih jauh kata Ma'mun, jika majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, sama saja dengan menginjak-injak forum persidangan yang dipimpinnya. Lagi pula lanjut dia, jika fakta persidangan juga diabaikan, sia-sia persidangan yang maraton dan melelahkan tersebut selama ini dilaksanakan.

"Sejak awal hukum saja Anas seberat-beratnya, kalau memang hukuman berat bisa memuaskan pihak-pihak tertentu yang merasa nyaman dengan masuknya Anas ke penjara," tambahnya.

"Tapi saya tetap khusnudzan (berbaik sangka) bahwa hakim akan memutus dengan adil, apalagi Hakim Ketua mau menjalankan ibadah haji," tutupnya.

Anas kembali akan menjalani persidangan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang. Sidang yang akan digelar pukul 14.00 WIB tersebut beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Anas dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa menilai, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta terbukti melakukan pencucian uang.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Anas untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 94,18 miliar lebih atau tepatnya dan US$ 5,26 juta. Apabila Anas tidak membayarkannya selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau, apabila Anas tidak sanggup membayat karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana tambahan yakni berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Anas. Jaksa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa