KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan KPK masih akan mempelajari putusan yang memperberat tiga terpidana korupsi KTP-El yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri Sugiharto di tingkat kasasi, dan Andi Agustinus di tingkat banding. "Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap Kasasi Irman dan Sugiharto. Kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan banding untuk Andi ataupun putusan untuk SN nanti," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/4). Vonis untuk Irman dan Sugiharto yang pertama diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Vonis tiga justice collaborator korupsi KTP-El makin berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan KPK masih akan mempelajari putusan yang memperberat tiga terpidana korupsi KTP-El yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri Sugiharto di tingkat kasasi, dan Andi Agustinus di tingkat banding. "Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap Kasasi Irman dan Sugiharto. Kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan banding untuk Andi ataupun putusan untuk SN nanti," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/4). Vonis untuk Irman dan Sugiharto yang pertama diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.