KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel memasuki akhir. Batas waktu yang ditentukan oleh UU 37/2004 tentang Pailit dan PKPU selama 270 hari akan habis Jumat (18/5) mendatang. Dus, pengurus PKPU First Travel gelar rapat pemungutan suara (voting) hari ini, Selasa (15/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Dari absensi, diketahui bahwa saat ini ada 50 kreditur yang membawahi 47.844 jemaah dengan tagihan senilai Rp 750 miliar yang hadir dalam rapat hari ini," kata pengurus PKPU First Travel Abdillah dalam rapat.
Voting akhir First Travel digelar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel memasuki akhir. Batas waktu yang ditentukan oleh UU 37/2004 tentang Pailit dan PKPU selama 270 hari akan habis Jumat (18/5) mendatang. Dus, pengurus PKPU First Travel gelar rapat pemungutan suara (voting) hari ini, Selasa (15/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Dari absensi, diketahui bahwa saat ini ada 50 kreditur yang membawahi 47.844 jemaah dengan tagihan senilai Rp 750 miliar yang hadir dalam rapat hari ini," kata pengurus PKPU First Travel Abdillah dalam rapat.