Jakarta. Agenda pemungutan suara alias voting terhadap proposal perdamaian PT Bumi Resources Tbk yang kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) haruslah ditunda. Pasalnya, ada beberapa kreditur yang belum siap untuk memberikan hak suaranya. Kreditur tersebut adalah China Development Bank (CDB) dan anak usaha China Investment Corporation, China Forest Industry Holdings Ltd (CFL). Dalam rapat kreditur, Senin (27/6) salah satu pengurus PKPU BUMI William E. Daniel mengatakan, kedua kreditur tersebut melayangkan surat elektronik kepada tim pengurus dan debitur (BUMI). "Dalam suratnya mereka meminta adanya perpanjangan masa PKPU tetap selama 95 hari lantaran belum menentukan sikap atas proposal perdamaian yang ditawarkan debitur," ungkap William. Baik tim pengurus dan pihak BUMI pun memaklumi hal tersebut.
Voting PKPU BUMI tertunda, ini penyebabnya
Jakarta. Agenda pemungutan suara alias voting terhadap proposal perdamaian PT Bumi Resources Tbk yang kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) haruslah ditunda. Pasalnya, ada beberapa kreditur yang belum siap untuk memberikan hak suaranya. Kreditur tersebut adalah China Development Bank (CDB) dan anak usaha China Investment Corporation, China Forest Industry Holdings Ltd (CFL). Dalam rapat kreditur, Senin (27/6) salah satu pengurus PKPU BUMI William E. Daniel mengatakan, kedua kreditur tersebut melayangkan surat elektronik kepada tim pengurus dan debitur (BUMI). "Dalam suratnya mereka meminta adanya perpanjangan masa PKPU tetap selama 95 hari lantaran belum menentukan sikap atas proposal perdamaian yang ditawarkan debitur," ungkap William. Baik tim pengurus dan pihak BUMI pun memaklumi hal tersebut.