KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata sudah hampir menemukan titik akhir. Selasa (15/5), dalam rapat pemungutan suara (voting), mayoritas kreditur memilih opsi berdamai. "Sesuai pasal 281 UU 37/2004 tentang Pailit dan PKPU, jumlah kreditur konkuren yang menyetujui proposal perdamaian telah melebihi 2/3 jumlah tagihan yang hadir dan menyetujui dalam rapat voting," kata salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah kepada KONTAN seusai rapat voting. Dari hasil rapat, diketahui jumlah kreditur yang hadir ada sebanyak 47.452 kreditur yang merupakan jemaah First Travel. Sementara jumlah kreditur tersebut memiliki tagihan senilai Rp 749 miliar. Sebelumnya, secara total ada sekitar 63.000 jemaah yang terdaftar di proses PKPU ini dengan nilai tagihan mencapai Rp 1,1 triliun.
Voting PKPU First Travel: Mayoritas kreditur pilih damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata sudah hampir menemukan titik akhir. Selasa (15/5), dalam rapat pemungutan suara (voting), mayoritas kreditur memilih opsi berdamai. "Sesuai pasal 281 UU 37/2004 tentang Pailit dan PKPU, jumlah kreditur konkuren yang menyetujui proposal perdamaian telah melebihi 2/3 jumlah tagihan yang hadir dan menyetujui dalam rapat voting," kata salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah kepada KONTAN seusai rapat voting. Dari hasil rapat, diketahui jumlah kreditur yang hadir ada sebanyak 47.452 kreditur yang merupakan jemaah First Travel. Sementara jumlah kreditur tersebut memiliki tagihan senilai Rp 749 miliar. Sebelumnya, secara total ada sekitar 63.000 jemaah yang terdaftar di proses PKPU ini dengan nilai tagihan mencapai Rp 1,1 triliun.