Voting PKPU Merpati digelar pekan depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu maksimum yang ditentukan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 270 hari hampir habis bagi PT Merpati Nusantara Airlines (persero).

Sementara masih banyak kreditur yang menanyakan kepastian rencana perdamaian. "Sementara voting diagendakan pada Selasa (16/10), sambil lihat dinamika rapat pembahasan proposal pada Senin (15/10)," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Suherman kepada Kontan.co.id, Rabu (10/10).

Sementara jangka waktu 270 hari bagi Merpati akan jatuh pada 3 November 2018 mendatang. Makanya Alfin bilang dalam pemungutan suara, 16 Oktober 2018 kelak masih terbuka opsi untuk memperpanjang proses PKPU.


Hal tersebut diperlukan sebab, Alfin bilang dalam rapat pembahasan rencana perdamaian pada akhir September lalu, masih banyak pertanyaan dan saran yang diajukan kreditur terkait rencana perdamaian.

PT Pertamina (persero) misalnya, menanyakan apakah jika kelak proses PKPU berakhir damai atawa homologasi, Merpati punya niat untuk menjual saham kepada publik.

"Ini saya bacakan dari berita acara rapat, Pertamina bertanya apakah setelah homologasi, debitur akan IPO (initial public offering)? Atas pertanyaan Pertamina, debitur menjawab akan direncanakan IPO di bawah 10 tahun jika cash flow lancar," jelas Alfin.

Kemudian adapula usul dari maskapai asal Jerman Lufthansa yang juga kreditur dalam PKPU. Lufthansa, disebut Alfin masih memiliki dua mesin pesawat Merpati.

Mereka beri dua opsi apakah mesin-mesin Merpati ini bisa dijual oleh Lufthansa untuk kemudian hasil penjualannya diberikan, atau mesin langsung diberikan ke Merpati.

"Lufthansa juga menanyakan soal ketentuan pasca homologasi. Karena meski berakhir damai, Merpati kan juga butuh persetujuan dari DPR, dan pemerintah," sambung Alfin.

Terkait hal ini Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) Henry Sihotang sebelumnya kepada KONTAN telah menyampaikan bahwa jika kelak homolohasi tanpa ada persetujuan dari pemerintah dan DPR, Merpati akan pailit. Dalam arti, ketentuan homologasi tak dapat dijalankan.

Mengingatkan dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto