Voting proposal perdamaian BUMI kembali ditunda



JAKARTA. Pemungutan suara proposal perdamaian PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali tertunda. Penundaan kedua kalinya itu disebabkan adanya surat dari China Development Bank (CDB) yang masih meminta adanya perbaikan proposal perdamaian.

Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (20/9), tim pengurus BUMI menyampaikan, pihaknya menerima adanya surat dari CDB. Dalam surat tersebut dijelaskan, CDB masih perlu membicarakan lebih lanjut terkait penawaran penyelesaian dari BUMI.

"Perlu komunikasi untuk memahami keperluan internal CDB terkait pembahasan rencana perdamaian," ungkap salah satu pengurus William E. Daniel dalam rapat. Maka dari itu, dalam rapat tersebut CDB pun kembali meminta adanya perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap hingga 21 Oktober 2015.


Kuasa hukum BUMI, Aji Wijaya juga menyampaikan, perpanjangan diajukan juga oleh kreditur lain yang mayoritas adalah konkuren seperti para vendor dan suplier. Karena kreditur konkuren merasa khawatir jika BUMI dinyatakan pailit. Sehingga, perlu adanya rencana yang matang dalam proses PKPU ini.

Dalam negosiasinya dengan CDB, Aji bilang, tidak sampai merubah instrumen dari proposal perdamaian. Tapi hanya menyoal masalah penyesuaian alokasi baik besaran saham yang ditawarkan dan besaran nilai cicilan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Sekadar tahu saja, CDB merupakan salah satu kreditur pemegang jaminan (separatis) dengan total utang US$ 600 juta. Tak hanya itu tim pengurus juga menyampaikan, perpanjangan PKPU tetap akan dimanfaatkan untuk memverifikasi tagihan BUMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini