JAKARTA. Pemungutan suara (
voting) atas proposal perdamaian PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) akan diagendakan pada Kamis, (27/4). Salah satu pengurus CMNC Tri Hartanto menyampaikan, agenda voting itu diundur dari yang seharusnya Jumat (21/4) lalu. Sebab, para kreditur masih perlu tambahan waktu untuk mengambil keputusan atas proposal perdamaian. Terlebih, CMNC bersikap masih akan tetap dalam proposal dalam penawaran proposal perdamaian yang terakhir yakni debt to equity alias menukar utang dengan saham. Pasca adanya penyitaan dari kantor pajak terhadap aset-aset perusahaan.
Sekadar tahu, penukaran dengan saham itu ditawarkan bagi para kreditur separati dan kreditur konkuren dengan tagihan diatas Rp 600 juta. Sementara, konkuren dengan tagihan dibawah Rp 600 juta akan dicicil 12-24 bulan sejak homologasi. "Kamis nanti baru diketahui apakah proposal akan diterima atau tidak," kata Tri kepada KONTAN, Senin (24/4). Sekadar tahu saja, jika proposal diterima maka proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan berakhir damai. Namun jika tidak, CMNC akan jatuh pailit. Tri menyampaikan, para kreditur khususnya kreditur separatis merasa kaget atas langkah kantor pajak yang menyita aset perusahaan. Apalagi proses PKPU masih berjalan. Adapun, aset yang disita itu berupa unit kendaraan dan alat berat. Untuk unit yang disita tersebar di Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, dan Kalimantan Meski begitu, belum bisa diketahui jumlah unit yang disita. Tapi untuk di Bandung saja terdapat 350 unit kendaraan. Padahal, aset yang disita itu merupakan sumber pembiayaan perusahaan untuk membayar utang-utang kreditur dalam proses PKPU. Sekadar tahu saja, tagihan pajak CMNC per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu meroket menjadi Rp 125 miliar lantaran perusahaan tak mengikuti program
tax amnesty. Tri mengaku, masalah pajak memang bukan lah masalah yang bau bagi perusahaan travel Cipaganti itu. Adapun tagihan pajak memang sudah muncul dari pengurus perusahaan yang lama Adianto Setiabudi. Hal itu juga diakui oleh kuasa hukum CMNC Putu Bravo yang mengatakan, sebelum perusahaan diakusisi oleh perusahaan asal Hong Kong Terra Investment Holding Ltd pada Oktober 2014, perusahaan sudah bermasalah dengan pajak. "Kami tak tahu pastinya kapan, tapi saat perusahaan setelah diakuisisi tagihan pajak sempat membengkak karena, pelaporan pajak saat kepengurusan yang lama ada perbedaan dengan di prospektus," jelasnya.
Sehingga, saat ini, Ditjen Pajak menagih baik pajak yang dilaporkan dan selisih yang timbul. Sekadar tahu saja, sebelumnya CMNC juga pernah mengajukan keberatan atas tagihan pajak ke Pengadilan Pajak, tapi sayangnya keberatan itu ditolak. "Jadi mau tidak mau kami harus bayar pajak tersebut," tambah Putu. Perusahaan juga sudah berusaha untuk membayar pajak dengan lelang aset berupa tanah di Kabupaten Banjar. Kalimantan Timur. Tapi lelang tersebut gagal karena sepi peminat. Adapun selain menyita aset, kantor pajak juga mencegah direksi perusahaan yang baru ke luar negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia