JAKARTA. Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra menyebut hakim praperadilan Ahmad Rifai sudah cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tak sah. "Hakim prapep sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan Izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9). Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN. "Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," tutupnya. Seperti diketahui, PT VSI mengajukan praperadilan ini setelah tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015).
VSI: Ada HAM yang dilanggar
JAKARTA. Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra menyebut hakim praperadilan Ahmad Rifai sudah cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tak sah. "Hakim prapep sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan Izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9). Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN. "Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," tutupnya. Seperti diketahui, PT VSI mengajukan praperadilan ini setelah tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015).