JAKARTA. Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), Peter Kurniawan menyebutkan akan mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) di kantor perusahaan tersebut pada 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015 silam. "Di praperadilan hakim sudah putuskan penggeledahan tidak sah, ganti rugi akan kami ajukan lewat jalur perdata," kata Peter Kurniawan usai sidang putusan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Pada amar putusannya, hakim Achmad Rivai yang memimpin sidang praperadilan ini, tidak menyebutkan tentang ganti rugi. Meski, pada permohonannya PT VSI mengajukan permintaan ganti rugi dengan total nilai Rp 2 triliiun.
VSI bakal menuntut ganti rugi ke Kejagung
JAKARTA. Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), Peter Kurniawan menyebutkan akan mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) di kantor perusahaan tersebut pada 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015 silam. "Di praperadilan hakim sudah putuskan penggeledahan tidak sah, ganti rugi akan kami ajukan lewat jalur perdata," kata Peter Kurniawan usai sidang putusan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Pada amar putusannya, hakim Achmad Rivai yang memimpin sidang praperadilan ini, tidak menyebutkan tentang ganti rugi. Meski, pada permohonannya PT VSI mengajukan permintaan ganti rugi dengan total nilai Rp 2 triliiun.