JAKARTA. Sidang perdana praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) ditunda oleh hakim Achmad Rivai karena pihak Kejaksaan Agung selaku termohon tidak hadir. Pengacara PT VSI Primaditya Wirasandi mengatakan, praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk membela dan mempertahankan hak hukum kliennya atas adanya kesalahan prosedur serta berbagai kejanggalan yang terjadi pada saat Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Kami ingin membuktikan adanya kesalahan penggeledahan dan penyitaan di kantor klien kami PT Victoria Securities Indonesia," kata Primaditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
VSI kecewa Kejagung tak hadiri sidang perdana
JAKARTA. Sidang perdana praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) ditunda oleh hakim Achmad Rivai karena pihak Kejaksaan Agung selaku termohon tidak hadir. Pengacara PT VSI Primaditya Wirasandi mengatakan, praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk membela dan mempertahankan hak hukum kliennya atas adanya kesalahan prosedur serta berbagai kejanggalan yang terjadi pada saat Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Kami ingin membuktikan adanya kesalahan penggeledahan dan penyitaan di kantor klien kami PT Victoria Securities Indonesia," kata Primaditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).