JAKARTA. PT Victoria Securities Indonesia (VSI) meminta kepada majelis hakim sidang praperadilan agar menyatakan penggeledahan di kantornya kawasan Senayan City oleh Kejaksaan Agung tidak sah. "Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon yang terletak di Panin Tower Senayan City, lantai 8, Jakarta tidak sah. Menyatakan tindakan penyitaan dan tindakan lainnya yang dilakukan Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon, tidak sah," papar penasihat hukum PT VSI, Peter Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(28/9). Bukan hanya soal penggeledahan dan penyitaan. Pihak PT VSI juga meminta Hakim Achmad membuat keputusan mengikat agar Kejagung mengembalikan seluruh barang yang telah disita.
VSI minta penggeledahan Kejagung tidak sah
JAKARTA. PT Victoria Securities Indonesia (VSI) meminta kepada majelis hakim sidang praperadilan agar menyatakan penggeledahan di kantornya kawasan Senayan City oleh Kejaksaan Agung tidak sah. "Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon yang terletak di Panin Tower Senayan City, lantai 8, Jakarta tidak sah. Menyatakan tindakan penyitaan dan tindakan lainnya yang dilakukan Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon, tidak sah," papar penasihat hukum PT VSI, Peter Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(28/9). Bukan hanya soal penggeledahan dan penyitaan. Pihak PT VSI juga meminta Hakim Achmad membuat keputusan mengikat agar Kejagung mengembalikan seluruh barang yang telah disita.