JAKARTA. Penasihat hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dalam amar kesimpulannya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah melanggar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran menggeledah kantor kliennya yang terletak di Panin Tower, Senayan City, Jakarta pada 12-14 dan 18 Agustus 2015. Menurut pengacara PT VSI, Peter Kurniawan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung telah melanggar hukum. Hal itu karena tempat yang digeledah, yakni kantor PT VSI bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan. "Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/
VSI: Penggeledahan PN Jakpus langgar hukum
JAKARTA. Penasihat hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dalam amar kesimpulannya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah melanggar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran menggeledah kantor kliennya yang terletak di Panin Tower, Senayan City, Jakarta pada 12-14 dan 18 Agustus 2015. Menurut pengacara PT VSI, Peter Kurniawan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung telah melanggar hukum. Hal itu karena tempat yang digeledah, yakni kantor PT VSI bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan. "Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/