JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pada penyusunan anggaran alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akhirnya dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan itu diajukan, karena Wa Ode telah terbukti bersalah melanggar dua pasal yang didakwakan. Menurut salah satu jaksa, Guntur Fery, Wa Ode terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk perbuatan tindak pidana korupsi, Wa Ode dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan untuk perbuatan pencucian uang, ia dituntut empat tahun penjara. “Menyatakan terdakwa telah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” kata Guntur.
Wa Ode dituntut 14 tahun penjara
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pada penyusunan anggaran alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akhirnya dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan itu diajukan, karena Wa Ode telah terbukti bersalah melanggar dua pasal yang didakwakan. Menurut salah satu jaksa, Guntur Fery, Wa Ode terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk perbuatan tindak pidana korupsi, Wa Ode dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan untuk perbuatan pencucian uang, ia dituntut empat tahun penjara. “Menyatakan terdakwa telah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” kata Guntur.