JAKARTA. Setelah ruangannya diperiksa akhir pekan lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali menjalani pemeriksaan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, membenarkan pemanggilan tersebut terkait tindak lanjut KPK atas penggeledahan. "Kemarin penggeledahan di ruangan banggar terkait kasus yang bersangkutan, saya kira hari ini pun demikian," ungkap Priharsa. Politisi asal Partai Amanat Nasional itu bukan kali ini saja diperiksa KPK. Wa Ode merupakan tersangka dalam kasus korupsi pada proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00, bersama pengacaranya yang bernama Nurzaenab. Wa Ode mengaku belum mengetahui, apakah pemeriksaan tersebut ada kaitannya dengan barang-barang yang disita. "Itu tanyakan saja kepada KPK," ujarnya. Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 6,9 miliar, dari seorang pengusaha bernama Fadh A. Rafiq. Selain seorang pengusaha Fadh juga merupakan politisi partai Golkar. Pemberian uang tersebut dilakukan Fadh agar dirinya memperoleh proyek di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Dalam kasus ini, Fadh juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wa Ode kembali jalani pemeriksaan hari ini
JAKARTA. Setelah ruangannya diperiksa akhir pekan lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali menjalani pemeriksaan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, membenarkan pemanggilan tersebut terkait tindak lanjut KPK atas penggeledahan. "Kemarin penggeledahan di ruangan banggar terkait kasus yang bersangkutan, saya kira hari ini pun demikian," ungkap Priharsa. Politisi asal Partai Amanat Nasional itu bukan kali ini saja diperiksa KPK. Wa Ode merupakan tersangka dalam kasus korupsi pada proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00, bersama pengacaranya yang bernama Nurzaenab. Wa Ode mengaku belum mengetahui, apakah pemeriksaan tersebut ada kaitannya dengan barang-barang yang disita. "Itu tanyakan saja kepada KPK," ujarnya. Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 6,9 miliar, dari seorang pengusaha bernama Fadh A. Rafiq. Selain seorang pengusaha Fadh juga merupakan politisi partai Golkar. Pemberian uang tersebut dilakukan Fadh agar dirinya memperoleh proyek di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Dalam kasus ini, Fadh juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News