JAKARTA. Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, Wa Ode punya episode baru. Dalam persidangan terakhir, bahwa mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional itu punya utang senilai Rp 9 miliar pada Sie Yanto. Rinciannya, Rp 7 miliar dalam bentuk usaha atau bisnis jual beli telepon seluler. Bisnis itu sendiri berjalan singkat, yakni dari tahun 2008 hingga 2010. Saat itu, Wa Ode membeli hand phone (HP) dari tokonya yang bernama Gajah Mas. “Ibu (Wa Ode) membeli HP dalam jumlah banyak, saya tidak menghitungnya dan tidak tahu barang tersebut mau dibawa ke mana,” akunya.
Wa Ode terjerat utang kepada pedagang HP Rp 9 M
JAKARTA. Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, Wa Ode punya episode baru. Dalam persidangan terakhir, bahwa mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional itu punya utang senilai Rp 9 miliar pada Sie Yanto. Rinciannya, Rp 7 miliar dalam bentuk usaha atau bisnis jual beli telepon seluler. Bisnis itu sendiri berjalan singkat, yakni dari tahun 2008 hingga 2010. Saat itu, Wa Ode membeli hand phone (HP) dari tokonya yang bernama Gajah Mas. “Ibu (Wa Ode) membeli HP dalam jumlah banyak, saya tidak menghitungnya dan tidak tahu barang tersebut mau dibawa ke mana,” akunya.