Wabup Garut enggan berkomentar soal Aceng



GARUT. Apabila Bupati Garut, Aceng HM Fikri, lengser dari jabatannya akibat kasus nikah singkat dengan Fanny Oktora (18), Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, akan menggantikan posisi Aceng.Namun, menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Aceng, Agus masih enggan untuk berkomentar. Agus mengatakan masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung mengenai keputusan pengabulan permohonan pemakzulan Aceng tersebut.Menurutnya, Aceng belum tentu dan memang belum lengser. Sebab, keputusan Mahkamah Agung akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut."Saya belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Sudah ya, saya ada kepentingan lain," kata Agus saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (23/1).Seperti diketahui sebelumnya, warga Limbangan ini diangkat menjadi Wakil Bupati Garut menggantikan Diky Candra yang menungundurkan diri beberapa tahun lalu.Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima berkas pengajuan memakzulkan Aceng dari DPRD Kabupaten Garut atas dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke MA, akhir tahun lalu.Kasus ini muncul setelah Aceng menikahi Fanny Oktora dan menceraikannya empat hari kemudian. Perbuatan Aceng ini mendapat reaksi keras dari sejumlah warga sampai menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Garut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie