KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan wacana penerapan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas terus dibahas, meski aturan pungutan bea keluar emas sebesar 15% baru akan berlaku pada 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kajian DMO emas tetap berjalan dengan mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA) yang sudah diterbitkan pemerintah. “Kita tetap mengkaji mana yang terbaik. HMA kita sudah terbitkan, harga mineral acuan. Iya, harga DMO emas akan mengacu pada HMA,” ujar Tri di Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Wacana DMO Emas Berlanjut di Tengah Penerapan Bea Keluar Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan wacana penerapan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas terus dibahas, meski aturan pungutan bea keluar emas sebesar 15% baru akan berlaku pada 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kajian DMO emas tetap berjalan dengan mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA) yang sudah diterbitkan pemerintah. “Kita tetap mengkaji mana yang terbaik. HMA kita sudah terbitkan, harga mineral acuan. Iya, harga DMO emas akan mengacu pada HMA,” ujar Tri di Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
TAG: