KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Domestic Market Obligation (DMO) batubara kembali menjadi perbincangan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka opsi untuk mengevaluasi ketentuan patokan harga batubara US$ 70 per ton. Usulan penyesuaian harga patokan DMO batubara untuk sektor kelistrikan pun kembali mengemuka. Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengungkapkan, komitmen perusahaan tambang atas kewajiban DMO sejatinya sudah menjadi amanah Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan sejak lama telah diturunkan menjadi beberapa peraturan.
Wacana Evaluasi Harga DMO Batubara Mengemuka, Begini Komentar IMEF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Domestic Market Obligation (DMO) batubara kembali menjadi perbincangan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka opsi untuk mengevaluasi ketentuan patokan harga batubara US$ 70 per ton. Usulan penyesuaian harga patokan DMO batubara untuk sektor kelistrikan pun kembali mengemuka. Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengungkapkan, komitmen perusahaan tambang atas kewajiban DMO sejatinya sudah menjadi amanah Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan sejak lama telah diturunkan menjadi beberapa peraturan.