KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah berhati-hati dalam merancang skema
gross split untuk sektor mineral dan batubara (minerba). Pelaku usaha menilai kepastian regulasi fiskal menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi di industri pertambangan. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan hingga kini asosiasi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai desain kebijakan gross split yang tengah dikaji pemerintah.
Baca Juga: IKM Tekstil Bertahan di Tengah Rupiah Melemah dan Harga Bahan Baku Melonjak Menurutnya, pelaku usaha masih menunggu kejelasan apakah skema tersebut akan menggantikan rezim royalti yang berlaku saat ini atau justru menjadi pungutan tambahan di luar kewajiban yang sudah ada. "Sejauh ini kami belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai desain spesifik gross split untuk batubara, termasuk apakah ini akan menggantikan rezim royalti yang sudah berjalan atau ditambahkan di atasnya. Kedua skenario tersebut memiliki dampak yang sangat berbeda bagi pelaku usaha," ujar Gita kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6/2026). Gita menegaskan, karakteristik industri batu bara berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas) yang lebih dahulu menerapkan skema gross split.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Aprisindo Pilih Wait and See Sambil Menahan PHK Sebagai informasi, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema gross split di sektor minerba dengan konsep yang mengacu pada mekanisme yang telah diterapkan di sektor migas. Namun, menurut Gita, pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja karena struktur bisnis kedua sektor sangat berbeda. "Yang perlu dipahami, batubara bukan migas. Di migas, gross split menggantikan cost recovery, yaitu biaya yang sebelumnya ditanggung negara kemudian dialihkan kepada kontraktor. Sementara di sektor batubara tidak pernah ada
cost recovery. Seluruh biaya, mulai dari eksplorasi hingga penjualan, sejak awal ditanggung oleh perusahaan," jelasnya. Karena itu, penerapan gross split dengan pola serupa migas berpotensi menambah tekanan terhadap profitabilitas perusahaan tambang.
Baca Juga: Rupiah ke Rp18.000, Ikappi: Belum Berdampak ke Pasar, tapi Harga Bawang Merah Melejit "Jika skema ini diterapkan dengan mengacu pada pola migas, maka yang berubah bukan struktur biaya, melainkan porsi bagi hasil dari pendapatan yang margin keuntungannya sudah relatif tipis," katanya. Selain itu, APBI menilai waktu pembahasan kebijakan tersebut kurang ideal karena industri batu bara saat ini tengah menghadapi berbagai perubahan regulasi secara bersamaan. Menurut Gita, perusahaan tambang masih beradaptasi dengan penyesuaian volume produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta perubahan tata kelola ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). "Yang membuat kami perlu ekstra hati-hati, isu ini tidak datang sendiri. Di saat yang sama industri sedang menghadapi penyesuaian produksi melalui RKAB dan baru memasuki rezim ekspor baru melalui Danantara Sumber Daya Indonesia. Masing-masing sudah merupakan perubahan besar," ujarnya.
Baca Juga: PalmCo Klaim, Fasilitas Baru di Surabaya Pangkas Biaya Logistik Minyak Goreng 40% Ia khawatir jika kebijakan
gross split diterapkan dalam waktu yang berdekatan dengan perubahan regulasi lainnya, maka akan meningkatkan ketidakpastian usaha dan mengganggu perencanaan investasi jangka panjang. "Kalau
gross split kemudian ditambahkan di atas semua itu, artinya pengusaha harus menyesuaikan tiga hal fundamental sekaligus, yakni volume produksi, jalur ekspor, dan rezim fiskal dalam waktu bersamaan. Ini bukan hanya berat secara operasional, tetapi juga sangat menantang dari sisi kepastian berusaha dan perencanaan investasi jangka panjang," tegas Gita. Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan masih dalam tahap kajian di Direktorat Jenderal Minerba. Menurut Yuliot, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek, mulai dari sisi teknis, keekonomian proyek, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Sentra Garam di Rote Ndao Jadi Tumpuan Swasembada Garam 2027, Seberapa Realistis? Meski belum menyebutkan target penyelesaian pembahasan, pemerintah berupaya mempercepat proses tersebut dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan kepastian hukum bagi dunia usaha.
"Itu masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh Ditjen Minerba. Kami melihat dari target-target, tentu ini kami lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha bagi pelaku usaha," kata Yuliot. Ia menambahkan, keputusan final terkait skema bagi hasil di sektor tambang nantinya tidak hanya dibahas di lingkungan Kementerian ESDM, tetapi juga akan diputuskan melalui sidang kabinet. "Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News