KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan skema
gross split di sektor mineral dan batubara (minerba) terus menjadi perhatian pelaku usaha pertambangan. PT Zubay Mining menilai rencana tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena karakteristik bisnis pertambangan berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas).
Baca Juga: Produk Lokal Berkelas Global, QUADRA Raih Rekor MURI di Keramika 2026 Direktur PT Zubay Mining Muhammad Emil mengatakan, pemerintah saat ini memang tengah mengkaji kemungkinan penerapan konsep
gross split maupun
cost recovery di sektor minerba. Namun, implementasinya tidak dapat disamakan begitu saja dengan sektor migas karena setiap komoditas tambang memiliki tingkat risiko, struktur biaya, dan profil keuntungan yang berbeda. Menurut Emil, wacana pembagian porsi 70% untuk perusahaan dan 30% untuk pemerintah akan sulit diterapkan secara umum apabila dihitung langsung dari omzet bruto perusahaan. "Apabila yang dimaksud adalah 30% langsung dari omzet bruto untuk pemerintah, maka hal tersebut cukup sulit diterapkan secara umum. Di industri tambang, margin setiap komoditas berbeda-beda, ada yang memiliki margin tinggi namun banyak juga yang marginnya sangat tipis," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: Lewat Ajang Indonesia Open 2026, Polytron Mendorong Adopsi Kendaraan Listrik Ia menjelaskan bahwa industri pertambangan menghadapi berbagai komponen biaya yang besar, mulai dari stripping ratio, biaya angkut, konsumsi bahan bakar, hingga kewajiban pembayaran royalti. Karena itu, besaran omzet tidak selalu mencerminkan tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan. Sebagai ilustrasi, Emil menyebut perusahaan dengan omzet Rp100 miliar belum tentu memperoleh laba Rp30 miliar apabila biaya operasional mencapai Rp80 miliar. Dalam kondisi tersebut, pengambilan porsi tetap sebesar 30% dari omzet dinilai dapat mengganggu keekonomian proyek. "Jika biaya operasional mencapai Rp80 miliar, maka laba hanya Rp20 miliar. Dalam kondisi seperti ini, pengambilan Rp30 miliar dari omzet tentu menjadi tidak ekonomis. Skema yang mengambil porsi tetap dari pendapatan bruto berpotensi menekan keekonomian proyek pertambangan," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 24.000 Ha Lahan PLTS 100 GW, Begini Respon PLN Untuk itu, Emil menyarankan pemerintah mempertimbangkan mekanisme sliding scale apabila konsep gross split nantinya diterapkan di sektor minerba. Dalam skema tersebut, porsi penerimaan negara dapat meningkat ketika harga komoditas dan tingkat profitabilitas sedang tinggi, namun menurun saat harga komoditas melemah. Menurutnya, formula pembagian hasil juga perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis komoditas, lokasi tambang, hingga besaran investasi awal yang dibutuhkan. "Menurut saya, jika pemerintah ingin menerapkan konsep serupa gross split, maka formula harus mempertimbangkan jenis komoditas, lokasi tambang, hingga besaran investasi awal. Hal ini penting agar negara tetap memperoleh manfaat maksimal tanpa harus mengorbankan keberlanjutan investasi," kata Emil. Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Baca Juga: Bisi International (BISI) Tumbuh Dobel Digit di Kuartal I-2026, Ini Pendorongnya Menurut Yuliot, pembahasan saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kajian teknis, keekonomian proyek, hingga optimalisasi penerimaan negara.
"Itu masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh Ditjen Minerba. Kami melihat dari target-target, tentu ini kami lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6). Yuliot menambahkan bahwa pembahasan skema baru tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan Kementerian ESDM. Keputusan akhir nantinya akan dibahas dan ditetapkan melalui sidang kabinet. "Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News