KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat wacana untuk membuka program jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja non-formal. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Untuk saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi pekerja bukan penerima upah dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/4).
Wacana Kemnaker bentuk program jaminan pensiun bagi pekerja non formal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat wacana untuk membuka program jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja non-formal. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Untuk saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi pekerja bukan penerima upah dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/4).