KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki rencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah tarif PPN. Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 10%. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani pun mengkritik kebijakan tersebut. Ajib berpendapat, pemerintah tidak bijak bila menaikkan tarif di tengah kondisi saat ini.
Wacana kenaikan PPN di tengah proses pemulihan ekonomi dinilai tidak tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki rencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah tarif PPN. Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 10%. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani pun mengkritik kebijakan tersebut. Ajib berpendapat, pemerintah tidak bijak bila menaikkan tarif di tengah kondisi saat ini.