KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN ) tahun depan, bertujuan sebagai cara mengejar target penerimaan pajak 2022. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini yakni sebesar 10%. “Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5). Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, rencana kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya konsolidasi fiskal, setelah di tahun 2020-2021, bahkan 2022 mendatang pemerintah banyak memberikan insentif.
Wacana kenaikan tarif PPN merupakan konsolidasi fiskal pasca tebar insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN ) tahun depan, bertujuan sebagai cara mengejar target penerimaan pajak 2022. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini yakni sebesar 10%. “Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5). Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, rencana kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya konsolidasi fiskal, setelah di tahun 2020-2021, bahkan 2022 mendatang pemerintah banyak memberikan insentif.