Wacana Larangan Total Vape Dinilai Perlu Didasarkan pada Kajian Ekonomi dan Sosial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total vape di Indonesia dinilai masih prematur karena belum didukung kajian akademik yang memadai. 

Sejumlah pihak menilai kebijakan yang bersifat represif tanpa dasar ilmiah berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari inkonsistensi regulasi hingga munculnya pasar ilegal.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menegaskan bahwa perumusan kebijakan publik seharusnya berbasis kajian ilmiah yang kuat. 


"Pemerintah harus melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi kebijakan," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Wacana Larangan Total Vape, Apa Kata Asosiasi?

Menurut Andreas, persoalan vape yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan narkotika sebenarnya terletak pada substansi psikotropika yang disisipkan, bukan pada perangkat vape itu sendiri. 

Dalam hal ini, vape hanya berfungsi sebagai medium, sementara pelanggaran hukum terjadi pada penggunaan zat terlarang di dalamnya.

Ia menilai pendekatan pelarangan berbasis medium berpotensi menjadi tidak logis. Jika logika tersebut diterapkan, berbagai alat atau produk lain yang bisa disalahgunakan dalam kehidupan sehari-hari juga semestinya ikut dilarang. 

Karena itu, kebijakan perlu difokuskan pada pengendalian substansi, bukan semata pada alatnya.

Lebih jauh, Andreas mengingatkan bahwa pelarangan total justru berisiko memicu munculnya pasar gelap yang sulit diawasi. Ia mencontohkan pengalaman negara lain seperti Singapura, di mana larangan vape diikuti dengan meningkatnya peredaran produk ilegal.

Baca Juga: Ada Wacana Larangan Total Vape, Begini Respons Pelaku Industri

Dari sisi regulasi, pelarangan total juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. 

Pasalnya, vape saat ini masih dikategorikan sebagai produk legal yang dikenai pajak dan cukai. Perubahan status secara mendadak dari legal menjadi ilegal dapat memicu resistensi dari masyarakat maupun pelaku usaha.

Andreas menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan. "Jangan hanya sekadar tampil di depan publik tanpa dasar yang kuat," tegasnya.

Senada, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, juga menekankan bahwa kebijakan terkait vape harus melalui kajian komprehensif, mencakup aspek ilmiah, ekonomi, dan sosial. 

Ia menyebut, ketiga aspek tersebut menjadi landasan penting dalam menentukan apakah suatu produk perlu dilarang atau tidak.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Tutup Celah Penyalahgunaan Vape Bukan Larangan Total

Taruna menjelaskan, BPOM bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) selama ini telah memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Langkah yang diambil difokuskan pada pengetatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, bukan pelarangan menyeluruh.

Menurutnya, regulasi harus dirumuskan secara tegas dan proporsional. Produk yang terbukti melanggar aturan perlu ditindak keras, sementara yang tidak bermasalah tetap diatur secara legal. “Tidak bisa keseluruhan dilarang,” ujarnya.

Sumber: https://tribunnews.com/nasional/7820772/soal-wacana-pelarangan-total-vape-sosiolog-perlu-ada-kajian-ekonomi-dan-sosial-dulu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News