KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape yang mencuat dalam pembahasan antara DPR RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai penolakan dari pelaku industri. Asosiasi menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan sektor usaha legal sekaligus membuka ruang bagi peredaran produk ilegal. Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengatakan, pelarangan total dinilai tidak tepat sasaran karena menyamaratakan seluruh produk, termasuk yang telah beredar secara legal dan diawasi.
"Vape bukan narkotika. Pendekatan pelarangan total justru berpotensi menimbulkan kepanikan, merugikan konsumen dewasa, dan membuka ruang peredaran produk ilegal," ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Digitalisasi Distribusi Bantu UMKM Tingkatkan Efisiensi Dari sisi bisnis, industri vape saat ini telah membentuk ekosistem yang melibatkan pelaku usaha ritel, distributor, hingga UMKM. Produk-produk legal juga telah dikenakan cukai dan melalui jalur distribusi resmi, sehingga secara teoritis dapat diawasi oleh negara. Asosiasi menilai, kebijakan pelarangan total justru berisiko mematikan rantai usaha yang sudah berjalan serta mengganggu kepastian berusaha. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia Firmansyah menegaskan, pelaku usaha legal selama ini beroperasi sesuai aturan dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan zat berbahaya. "Penyalahgunaan itu dilakukan oleh jaringan ilegal, bukan mencerminkan produk vape legal. Tidak adil jika semuanya digeneralisasi," tegasnya. Ia menambahkan, industri vape telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan melibatkan ribuan UMKM di berbagai daerah. Pelarangan total dinilai berpotensi memukul sektor ini secara signifikan, sekaligus mendorong pergeseran konsumsi ke pasar gelap yang lebih sulit diawasi.
Baca Juga: Kemenko PM Siap Selenggarakan Pasar 1001 Malam untuk Putar Roda Ekonomi UMKM Di sisi lain, BNN mengusulkan pembatasan hingga pelarangan vape menyusul temuan penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya. Dalam uji laboratorium terhadap ratusan sampel, ditemukan sebagian kecil liquid mengandung zat seperti cannabinoid sintetis, methamphetamine, hingga etomidate. Namun, hasil pengujian juga menunjukkan bahwa produk vape dari jalur resmi tidak ditemukan mengandung narkotika. Penyalahgunaan umumnya terjadi pada cairan ilegal yang beredar di luar pengawasan. Temuan tersebut menjadi dasar kekhawatiran BNN terhadap tren penyalahgunaan narkotika dalam bentuk baru, seiring meningkatnya peredaran zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) baik secara global maupun di Indonesia. Meski demikian, pelaku industri menilai solusi yang lebih efektif adalah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk ilegal, bukan pelarangan total.
Baca Juga: Upaya Mendorong Penguatan UMKM Lokal Agar Berdaya Saing Selain itu, edukasi publik berbasis data ilmiah juga dianggap penting untuk menekan penyalahgunaan tanpa mengorbankan sektor usaha yang telah patuh regulasi. Dengan tarik-menarik kepentingan antara aspek pengendalian narkotika dan keberlanjutan industri, kebijakan terkait vape dinilai perlu dirumuskan secara lebih terukur agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas. Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/7815186/asosiasi-industri-nilai-wacana-larangan-vape-tak-berbasis-fakta-dan-bisa-ciptakan-pasar-gelap? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News