Wacana Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Perlu Diimbangi Penegakan Hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah layer tarif Golongan III Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) memicu kritik dari kalangan akademisi dan ekonom.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus risiko moral hazard bagi industri rokok.

Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai kebijakan fiskal seperti penyesuaian tarif cukai tidak seharusnya dijadikan solusi atas maraknya pelanggaran hukum dalam peredaran rokok ilegal.


“Kebijakan fiskal seharusnya mengatur aktivitas ekonomi yang legal, bukan menggantikan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana atau administrasi,” ujar Ali, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Tuai Kritik, Pakar Sebut Ancam Kesehatan dan Fiskal

Menurut Ali, jika pelanggaran hukum kemudian diakomodasi melalui perubahan kebijakan tarif, maka efek jera terhadap pelaku usaha dapat melemah.

Kondisi ini juga berpotensi memunculkan persepsi bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan masih dapat dinegosiasikan melalui kebijakan baru.

Dari sudut pandang bisnis, situasi tersebut dinilai berisiko menciptakan moral hazard di industri hasil tembakau. Pelaku usaha bisa saja menunda kepatuhan karena berharap adanya penyesuaian regulasi di masa depan.

Ali juga menyoroti potensi kerugian negara dari praktik rokok ilegal yang dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika melibatkan aparat negara.

“Kerugian negara akibat penghindaran cukai bisa dikategorikan korupsi apabila terjadi karena penyalahgunaan kewenangan atau kerja sama dengan aparat,” jelasnya.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal, termasuk manipulasi pita cukai.

Kritik serupa disampaikan ekonom dari Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana. Ia menilai strategi utama untuk menekan rokok ilegal seharusnya difokuskan pada penguatan pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan menambah layer tarif baru.

“Yang utama adalah pengawasan dan penegakan hukum yang kuat terhadap rokok ilegal, bukan menambah layer untuk melegalkan yang ilegal,” ujarnya. 

Baca Juga: Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Tuai Kritik, Pakar Sebut Ancam Kesehatan dan Fiskal

Mukhaer menambahkan, dalam kerangka empat pilar kebijakan CHT, pengendalian konsumsi harus berjalan seiring dengan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Langkah ini penting untuk menutup celah pasar rokok murah yang selama ini banyak diisi produk tanpa cukai sekaligus mengurangi kebocoran penerimaan negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan penambahan layer baru dalam struktur cukai rokok. Kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang bagi produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur legal dan membayar pajak.

“Kami akan memastikan ada satu layer baru untuk memberi ruang bagi yang ilegal agar bisa masuk menjadi legal dan membayar pajak,” kata Purbaya.

Baca Juga: Menakar Dampak Penambahan Layer Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan PHK

Di sisi lain, wacana ini memunculkan perdebatan di kalangan pelaku industri dan pengamat karena dinilai dapat mengubah struktur persaingan di sektor rokok sekaligus mempengaruhi strategi penerimaan negara dari cukai tembakau.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/11/124000026/wacana-layer-baru-cukai-skm-akademisi-sebut-tak-selesaikan-masalah-rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News