KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur tarif cukai rokok menuai kekhawatiran dari kalangan serikat pekerja. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah tekanan pada industri legal dan mengancam keberlangsungan jutaan tenaga kerja, terutama di sektor padat karya. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, isu ini mencuat bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei.
Serikat buruh mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang justru melemahkan industri resmi, terlebih di saat peredaran rokok ilegal masih tinggi. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI, Hendry Wardana, menilai persoalan utama yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah maraknya rokok ilegal.
Baca Juga: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Perlu Diimbangi Penegakan Hukum Menurutnya, pasar saat ini terbagi antara produk legal yang patuh membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta produk ilegal yang tidak memberikan kontribusi maupun perlindungan bagi pekerja. "Setiap rokok ilegal yang diproduksi, pasti itu akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi," tegas Hendry dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (2/5/2026). Data industri menunjukkan tekanan yang mulai terasa. Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat 307 miliar batang, turun 3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 317 miliar batang. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga mengalami penurunan untuk pertama kalinya menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada 2024.
Baca Juga: Wacana Tambah Lapisan Cukai Rokok Dikhawatirkan Berisiko Gerus Penerimaan Negara Di sisi lain, peredaran rokok ilegal justru meningkat signifikan. Berdasarkan data CISDI, pangsa rokok ilegal mencapai 13,9% pada 2025, naik dari 6,9% pada 2023. Kondisi ini dinilai semakin memperberat tekanan terhadap industri resmi. Hendry menilai wacana penambahan layer baru tidak sejalan dengan upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia mempertanyakan keadilan kebijakan jika produk yang tidak patuh justru mendapat ruang dengan tarif lebih rendah dibandingkan industri legal. Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai kebijakan yang terlalu menekan industri berisiko memicu penutupan pabrik dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Andreas, mayoritas pekerja di industri rokok berasal dari latar belakang pendidikan dasar hingga menengah pertama, sehingga sulit beralih ke sektor lain. Hingga kini, ia menilai belum ada sektor padat karya lain yang siap menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melindungi industri padat karya sebagai bagian dari ketahanan ekonomi nasional. Jika industri ini terus tertekan, dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada keberlangsungan hidup para pekerja.
Baca Juga: Ekonom: Layer Baru Cukai Rokok Bisa Tambah Penerimaan, Tapi Bukan Solusi Struktural Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025–2026 dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga stabilitas industri dan melindungi tenaga kerja. Ke depan, serikat pekerja berharap pendekatan kebijakan yang berpihak pada pekerja dapat terus dijaga. Selain itu, penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan menambah skema baru dalam struktur tarif. Dengan produksi yang menurun dan ancaman PHK yang membayangi, kepastian dan konsistensi kebijakan disebut menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan industri serta jutaan pekerja di dalamnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News